Minggu, 21 April 2013

CARA CEPAT MENGECEK DATA DAPODIK 2013 KEMENDIKBUD

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) akan didasarkan pada Data Pokok yang disebut DAPODIK yang ada di DIREKTORAT P2TK DIKDAS KEMENDIKBUD(Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, penerbitan SK TP, dan pencairan tunjangan sertifikasi.

Data DAPODIK yang terdiri dari data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap akurat.

Cara mengecek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS Untuk melihat masing-masing DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) apakah valid atau belum bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut :
 1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
 2. Login terlebih dahulu dengan memasukkan NO. NUPTK dan password-nya dengan tanggal lahir guru ybs, format pasword : YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir 26 Juli 1966 passwordnya adalah : 19660726



















3. Setelah berhasil login, akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini

 


Sumber data : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/

Kamis, 18 April 2013

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi yang melalui DIPA 2013


  1. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait paling lambat akhir Desember 2012.
  2. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.
  3. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila terjadi kesalahan data penerima tunjangan, Direktorat P2TK terkait dapat melakukan penyesuaia perubahan data individu penerima tunjangan profesi.
  5. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi data penerima tunjangan profesi yang dilakukan 2 (dua) kali yaitu bulan Februari dan agustus 2013.
  6. Berdasarkan SKTP, Direktorat P2TK menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikrimkan ke direktorat sebagai Bukti Penyaluran dana.
  8. KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masingmasing penerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam lampiran pengajuan pembayaran.
  9. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka   akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  10. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening penerima per-tri wulan.
  11. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut :
  • Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan apabila terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
  • Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA Direktorat P2TK terkait sesuai  terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
  • Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar  jenis pendidikan dalam satu provinsi atau  antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan tetap dibayarkan oleh Direktorat P2TK terkait apabila penerima tunjangan profesi yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
  • Apabila terjadi mutasi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan pendidikan.
  • Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS menjadi CPNS, maka tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
  • Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya.
  • Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan. 
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.


Smoga Alloh Tansah Paring Lancar dan Barokah






Minggu, 30 Desember 2012

Belajar TIK: Kumpulan Buku TIK SMP

Belajar TIK: Kumpulan Buku TIK SMP: Daftar Isi Buku  TIK SMP / MTS  Kelas VII Tabel dibawah ini adalah kumpulan Buku-Buku Teknologi Informasi dan komunikasi untuk Seko...

PROMES KLAS VII-GENAP

FILE HTML PROMES KELAS VII SMT GENAP PROMES KLS VII GENAP